16 Juli 2025 5:11 pm

Pemuda ICMI Advokasi Kasus Penahanan Ijazah Pekerja di Tarakan

Pemuda ICMI Advokasi Kasus Penahanan Ijazah Pekerja di Tarakan
TARAKAN – Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kalimantan Utara menunjukkan kepeduliannya terhadap pelanggaran hak pekerja dengan mengadvokasi kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di Kota Tarakan.

Sekretaris Umum Pemuda ICMI Kaltara, Dedy Syarkani, bersama Wakil Sekretaris Bidang Pendidikan, Bahar, mendampingi sejumlah mantan pekerja yang melaporkan praktik penahanan ijazah asli oleh salah satu perusahaan. Para pekerja mengungkap bahwa ijazah mereka dijadikan syarat untuk diterima bekerja, dan bahkan setelah berhenti, ijazah tersebut belum juga dikembalikan.

“Saya mulai bekerja tahun 2016, dan hingga kini ijazah SMP saya masih ditahan. Padahal saya sudah lama keluar. Untuk menebusnya, saya diminta membayar Rp500 ribu,” ujar salah satu mantan pekerja.

Sekretaris Umum Pemuda ICMI Kaltara, Dedy Syarkani, bersama Wakil Sekretaris Bidang Pendidikan, Bahar, audiensi dengan sejumlah mantan pekerja
Sekretaris Umum Pemuda ICMI Kaltara, Dedy Syarkani, bersama Wakil Sekretaris Bidang Pendidikan, Bahar, audiensi dengan sejumlah mantan pekerja


Beberapa korban lain turut menunjukkan bukti berupa tanda terima bermaterai yang ditandatangani langsung oleh pemilik perusahaan. Praktik penahanan ini disebut sudah terjadi sejak tahun 2013.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Pemuda ICMI Kaltara memfasilitasi audiensi antara para korban dan Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, pada Jumat malam, 27 Juni 2025. Dalam pertemuan itu, Wakil Wali Kota merespons cepat dengan langsung menghubungi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emanuel Ebenezer, untuk melaporkan persoalan tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, pada Sabtu (28/6), Wakil Wali Kota bersama anggota DPRD Tarakan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan terkait. Namun, sidak belum membuahkan hasil karena pemilik perusahaan sedang berada di luar daerah, sehingga ijazah para mantan karyawan belum dapat dikembalikan.

Wakil Sekretaris Bidang Pendidikan, Bahar, (memakai baju batik) mendampingi pengembalian ijazah mantan pekerja
Wakil Sekretaris Bidang Pendidikan, Bahar, (memakai baju batik) mendampingi pengembalian ijazah mantan pekerja


Setelah sidak dilakukan, gelombang laporan dari masyarakat terus berdatangan. Terbaru, sejumlah mantan karyawan dari perusahaan distributor dan supplier di Jalan Mulawarman juga mengadukan kasus serupa ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tarakan. Namun, mediasi yang dilakukan belum mencapai kesepakatan. Pihak perusahaan bersikukuh menahan ijazah dengan alasan pelanggaran perjanjian kerja oleh karyawan.

“Ada kewajiban yang belum dipenuhi karena mereka melanggar perjanjian kerja,” dalih pihak perusahaan dalam proses mediasi.

Pemuda ICMI Kaltara menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak manusiawi. Mereka mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terus terulang.

Setelah melalui berbagai upaya advokasi, kasus penahanan ijazah ini akhirnya mencapai titik terang. Pada Selasa, 15 Juli 2025, puluhan ijazah milik karyawan dan mantan karyawan dari salah satu perusahaan distributor berhasil dikembalikan.

Pengembalian ijazah tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, serta Anggota Komisi I, Saparuddin. Momen ini menjadi penanda berakhirnya salah satu kasus ketenagakerjaan yang sempat menjadi perhatian publik di Tarakan.
Blog Post Lainnya
Misi Kami
Pemuda ICMI adalah wadah bagi cendekiawan muda Muslim yang didedikasikan untuk memajukan dialog intelektual dan mencari solusi strategis yang berlandaskan nilai-nilai Islam serta kearifan lokal.
Alamat
pemudaicmikaltara@gmail.com
-
@2025 PEMUDA ICMI KALTARA Inc.